Driver Outsourcing CIMB Niaga Palembang Diputus Kontrak 10 Bulan Sebelum Habis, THR 2026 Belum Dibayar"
Tak hanya itu, Jamalus juga mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya atau THR tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Jamalus saat ditemui awak media di Palembang, Rabu 13 Agustus 2026.
"Saya sudah kerja dari 2022. Kontrak masih panjang sampai 31 Desember 2026, tapi diputus tanggal 3 Maret 2026 pas mau lebaran. THR juga tidak ada," ujar Jamalus.
Jamalus menyebut, ia mulai bekerja sebagai driver outsourcing di Bank CIMB Niaga Cabang Pasar 16 Ilir Palembang sejak 1 November 2022. Sistem kerjanya kontrak tahunan dan diperpanjang setiap tahun.
Pada awal 2026, ia kembali menandatangani kontrak kerja baru. Dalam surat kontrak, masa kerjanya diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Surat kontrak dan penggajian dilakukan oleh PT SJS yang berkantor pusat di Jl. Transkorp No.3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Namun, pada 3 Maret 2026 ia dipanggil pihak perusahaan dan diberitahu bahwa kontraknya dihentikan. Tiga hari berselang, tepatnya saat pembagian THR pada 6 Maret 2026, namanya tidak tercantum sebagai penerima.
"Hingga saat ini belum ada alasan resmi dari perusahaan. Saya merasa hak saya sebagai pekerja kontrak dilanggar sesuai UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR," katanya.
Atas kejadian itu, Jamalus telah mengadukan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Upaya Konfirmasi Buntu"
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari PT Sinar Jernih Suksesinda. Upaya konfirmasi melalui nomor kantor yang tertera juga belum berhasil dihubungi.
Pihak CIMB Niaga Cabang Pasar 16 Ilir Palembang pun belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi, petugas front office menyatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan perusahaan outsourcing.
"Kami serahkan sepenuhnya ke vendor PT SJS. Untuk komentar resmi silakan ke kantor pusat," ujar salah satu petugas.
Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan Palembang terkait prosedur pengaduan kasus serupa. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi.
Aturan yang Dirujuk,
Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja kontrak yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Sementara dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT disebutkan, pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT wajib disertai kompensasi sesuai sisa masa kontrak.
Kemudian sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi MK No 168/PUU-XX/2023, jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan.
Kasus ini kini masih menunggu klarifikasi dari pihak PT SJS selaku perusahaan penyalur tenaga kerja.
Sumber: Keterangan Jamalus
Reporter: Suhaimi

Posting Komentar