NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

JOHN GOBAY BERTEMU SATGAS PKH DI NABIRE: DORONG LEGALISASI TAMBANG RAKYAT DAN PENATAAN WILAYAH HUTAN

JOHN GOBAY BERTEMU SATGAS PKH DI NABIRE: DORONG LEGALISASI TAMBANG RAKYAT DAN PENATAAN WILAYAH HUTAN



TRANSFORMASINUSA.COM| NABIRE, 14 Agustus 2026 – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobay menggelar pertemuan informal bersama perwakilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Nabire, Jumat (14/8/2026) pukul 19.20 WIB. Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat terkait aktivitas pertambangan, sekaligus mencari solusi tata kelola yang adil antara kepentingan konservasi hutan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

 

Dalam dialog tersebut, John Gobay meminta pencabutan papan nama atau plang di wilayah KM 95, KM 102, dan area PT Kristalin Eka Lestari, mengingat masyarakat telah menyampaikan aspirasi baik melalui aksi damai maupun penyampaian langsung ke DPR Papua Tengah. Kedua belah pihak sepakat bahwa kegiatan pertambangan masyarakat wajib ditata dan dilegalkan sesuai ketentuan berlaku, termasuk Perda No. 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat dan Perda No. 5 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pengembangan Hutan. Ia juga mendesak Satgas PKH mendukung pengusulan lebih dari 70 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga saat ini baru sekitar 20 blok disetujui, agar aktivitas tambang masyarakat yang selama ini berjalan tanpa izin dapat diatur secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat diimbau mulai membentuk koperasi atau badan usaha serta melengkapi persyaratan perizinan agar memenuhi standar hukum dan administrasi. Pertemuan ini menjadi awal sinergi antara DPR Papua Tengah dan Satgas PKH, dengan rencana rapat lanjutan untuk membahas langkah teknis penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di wilayah Nabire dan seluruh Papua Tengah secara menyeluruh.

 

Penulis: Lamek Yogi

Redaksi: Neng Kikie

Media: Transformasi Nusa.com — TNC Grup

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar