NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Perjuangan 1.600 Ha Lahan Petani Muara Sugihan Hampir Tuntas, LBH Soroti Dugaan Mafia Tanah"

Perjuangan 1.600 Ha Lahan Petani Muara Sugihan Hampir Tuntas, LBH Soroti Dugaan Mafia Tanah"



TRANS FORMASI NUSA.COM|BANYUASIN– Perjuangan warga petani Desa Gilirang, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, untuk mendapatkan kepastian hukum atas lahan garapan seluas ±1.600 hektare disebut sudah "hampir titik terang". 


Lahan yang sudah dikelola warga selama bertahun-tahun itu hingga kini masih berstatus Hutan Kawasan Produksi (HP), dan rawan konflik akibat dugaan praktik mafia tanah.



Hal itu disampaikan Nopriansyah, perwakilan Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, saat melakukan kunjungan dan konsolidasi bersama Sinergi Tani Merdeka Indonesia dan warga Desa Gilirang,Sabtu (15/8/2026).


"Kasus ini rumit. Kami harus berhadapan dengan dua instansi yang datang dari dua sisi. Tapi Alhamdulillah, perjuangannya sudah hampir selesai," kata Nopriansyah kepada wartawan di lokasi.


Menurutnya, ada tiga persoalan krusial yang menjadi fokus advokasi. Pertama, ketidakjelasan status hukum lahan yang sudah produktif. Kedua, dugaan kerusakan kawasan akibat ulah mafia tanah dan pembiaran oknum. Ketiga, ancaman terhadap ketahanan pangan daerah.


Isu ketahanan pangan juga mengemuka di Desa Timbul Jaya. Warga setempat menolak rencana program hilirisasi kelapa karena lahannya masuk dalam kawasan yang seharusnya dilindungi.


Warga mendasarkan penolakan itu pada UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mempertahankan kawasan LP2B dalam RTRW.


"Lahan pertanian pangan tidak boleh dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum yang bersifat strategis nasional. Dan itu pun harus ada lahan pengganti yang sepadan," tegas Nopriansyah.


Ia menambahkan, kewajiban penyediaan lahan pengganti itu juga diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Presiden tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.


LBH Tani Nusantara bersama Tani Merdeka Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan administrasi hingga status 1.600 ha lahan di Gilirang benar-benar berpihak pada petani penggarap.


"Kami minta negara hadir. Jangan biarkan petani yang sudah menjaga lahan justru tidak mendapat perlindungan hukum," tutupnya.



sumber : nopriansyah


penulis : suhaimi

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar