Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo Soroti Keterangan Saksi KPK: Tak Ada Pemberian Uang yang Disebut Mengalir Kepada Budiman
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta ( 7/26) Tim Advokat Budiman Bayu Prasojo menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum KPK dalam persidangan pada 2 September 2026. Menurut tim kuasa hukum, rangkaian keterangan tersebut justru memunculkan fakta penting terkait penerimaan uang yang menjadi bagian dari perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim Advokat menilai, para saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo yang berkaitan dengan perkara sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Budiman Bayu Prasojo sendiri didakwa dalam Perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Dakwaan tersebut menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum mengaitkan Budiman, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penyidikan dan Penindakan Bea dan Cukai, dengan sejumlah penerimaan dalam kurun waktu September 2024 hingga Januari 2026.
Empat Poin Keterangan Saksi yang Disoroti Tim Advokat Tim Advokat kemudian merinci sejumlah keterangan saksi dalam persidangan 2 September 2026 yang dinilai relevan untuk menguji keterkaitan penerimaan uang dengan Budiman secara individual.
1. Keterangan Pemilik Blue Rey Cargo
Pemilik Blue Rey Cargo disebut memberikan keterangan mengenai mekanisme pengaturan dan pemberian uang. Berdasarkan keterangan tersebut, pengaturan maupun pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando. Tim Advokat menyatakan, dalam pemeriksaan tersebut saksi tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang disoroti kuasa hukum dalam melihat hubungan antara pihak yang disebut dalam dakwaan dengan Budiman sebagai terdakwa.
2. Pertemuan dengan Pihak Blue Rey Cargo
Tim Advokat juga menjelaskan mengenai pertemuan dengan pihak Blue Rey Cargo yang disebut dalam dakwaan. Menurut keterangan yang disoroti, Budiman menghadiri pertemuan tersebut setelah dipanggil oleh Sisprian. Ketika Budiman tiba di lokasi pertemuan, sejumlah orang lain disebut sudah berada di dalam ruangan. Budiman kemudian diperkenalkan kepada pihak Blue Rey Cargo yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut Tim Advokat, konteks pertemuan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan rangkaian fakta yang muncul selama pemeriksaan saksi di persidangan.
3. Penggunaan Dana Operasi Seksi Intelijen Keterangan lainnya berkaitan dengan penggunaan dana kegiatan operasi pada Seksi Intelijen. Saksi dari unsur bendahara menerangkan bahwa penggunaan dana kegiatan operasi harus dipertanggungjawabkan melalui laporan pertanggungjawaban.
Laporan tersebut disusun berdasarkan nota dinas dan penggunaannya memerlukan persetujuan pimpinan. Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, pihak yang disebut memberikan persetujuan adalah Rizal dan Sisprian, bukan Budiman. Keterangan tersebut menjadi bagian yang dicermati Tim Advokat dalam menjelaskan mekanisme penggunaan dana kegiatan operasi dan posisi masing-masing pihak dalam struktur kedinasan.
4. Keterangan Para Pengusaha Rokok
Selain pihak Blue Rey Cargo, para pengusaha rokok yang telah diperiksa juga menjadi perhatian Tim Advokat. Menurut kuasa hukum, para pengusaha tersebut menerangkan tidak pernah memberikan uang kepada Budiman.
Pertemuan maupun komunikasi dengan Budiman disebut berkaitan dengan penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang cukai rokok. Tim Advokat menyatakan bahwa komunikasi tersebut sesuai dengan lingkup tugas Budiman ketika menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Budiman Disebut Pernah Mengingatkan Atasannya Tim Advokat juga mencatat keterangan Budiman yang disampaikan dalam persidangan terdakwa lain. Menurut keterangan tersebut, jauh sebelum perkara ini terungkap, Budiman telah mengingatkan atasannya, Sisprian dan Rizal, agar tidak melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum sekaligus dapat mencoreng institusi.
Tim Advokat kemudian menekankan pentingnya menguji perbuatan setiap pihak berdasarkan tindakan konkret yang dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya.
Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang,” ujarnya. Dakwaan Dinilai Perlu Diuji Berdasarkan Perbuatan Individual Tim Advokat menegaskan bahwa penerapan Pasal 12B UU Tipikor, menurut mereka, mensyaratkan adanya hubungan antara pemberian dengan jabatan penerima serta adanya pertentangan pemberian tersebut dengan kewajiban atau tugas penerima.
Karena itu, setiap penerimaan yang menjadi bagian dari dakwaan dinilai harus dapat dikaitkan secara konkret dengan Budiman Bayu Prasojo. Hal tersebut mencakup identitas pihak yang memberikan uang, mekanisme penyerahan, pihak yang menerima, penguasaan atau manfaat atas uang tersebut, kepentingan pemberi, kewenangan Budiman, serta tindakan kedinasan yang diminta maupun dilakukan.
Menurut Tim Advokat, pemisahan peran masing-masing pihak juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara tersebut. Mereka menyebut perbuatan Budiman perlu dibedakan secara jelas dari tindakan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain yang disebut dalam perkara.
Hubungan atasan dan bawahan ataupun keberadaan dalam satu struktur organisasi, menurut Tim Advokat, tidak secara otomatis membuktikan adanya kesepakatan, kesatuan kehendak, pembagian peran, ataupun kontribusi konkret dalam suatu penerimaan uang.
Tim Advokat Soroti Keterangan yang Belum Mengaitkan Budiman Berdasarkan pemeriksaan saksi yang telah berlangsung, Tim Advokat menilai belum terdapat keterangan yang menunjukkan Budiman meminta ataupun menerima uang dari Blue Rey Cargo maupun para pengusaha rokok yang telah diperiksa.
Tim Advokat juga menyatakan belum terungkap keterangan yang menunjukkan Budiman melakukan tindakan kedinasan sebagai imbalan atas pemberian uang tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pembelaan terhadap dakwaan dan untuk menguji sejauh mana hubungan antara penerimaan yang disebut Penuntut Umum dengan perbuatan individual Budiman dapat dibuktikan melalui alat bukti di persidangan.
Minta Peran Seluruh Pihak Diperiksa Secara Konsisten Selain mempertanyakan keterkaitan penerimaan dengan Budiman, Tim Advokat turut meminta agar seluruh pihak yang muncul dalam keterangan saksi maupun alat bukti diperiksa secara konsisten.
Dalam persidangan, sejumlah nama dan peran pihak lain telah disebut dalam rangkaian penerimaan yang menjadi pokok perkara. Menurut Tim Advokat, fakta-fakta tersebut perlu dinilai secara objektif sehingga pertanggungjawaban pidana tidak diberikan kepada seseorang hanya berdasarkan jabatan ataupun posisi struktural yang dimilikinya dalam organisasi.
“Kami menghormati kewenangan KPK dan proses persidangan. Namun prinsip yang sama harus berlaku kepada setiap pihak. Apabila persidangan mengungkap adanya pihak lain yang menerima, mengatur, menguasai, atau memiliki peran konkret dalam pemberian uang, fakta tersebut juga harus ditindaklanjuti secara objektif dan konsisten,” bebernya.
Meminta Majelis Hakim Berpedoman pada Fakta Persidangan Tim Advokat selanjutnya meminta Majelis Hakim menilai pertanggungjawaban pidana Budiman Bayu Prasojo berdasarkan perbuatannya sendiri serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa hukum menyatakan akan terus menguji dakwaan dan pembuktian yang diajukan Penuntut Umum. Proses tersebut juga akan dilanjutkan dengan penyampaian pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
“Pada akhirnya, perkara ini harus menjawab satu pertanyaan sederhana dan konkret: perbuatan apa yang dilakukan Budiman Bayu Prasojo sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepadanya secara pidana? Sampai tahap pemeriksaan saksi yang berlangsung saat ini, kami menilai jawaban atas pertanyaan tersebut belum terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan Penuntut Umum,” tandasnya.
[ RED ]

Posting Komentar