75 Karyawan PT.Marga Lingkar Jakarta Gugat Batas Usia Pensiun 46 Tahun,Kuasa Hukum Minta Hal Pensiun 56 Tahun
TRANSFORMASINUSA.COM | JAKARTA PUSAT — Perselisihan mengenai batas usia pensiun 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ) kembali bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/10/2026). Dalam sidang lanjutan ke-16 perkara Nomor 265/Pdt.PHI/2026 tersebut, pihak perusahaan selaku tergugat menghadirkan ahli hukum ketenagakerjaan bernama Oktav untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berawal dari keberatan 75 karyawan terhadap perubahan ketentuan batas usia pensiun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2024. Para pekerja menilai penetapan usia pensiun 46 tahun merugikan hak mereka, mengingat sebelumnya batas usia pensiun yang mereka pahami dan perjuangkan adalah 56 tahun.
Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja 4, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran. Dalam perkara tersebut, para pekerja bertindak sebagai penggugat dengan didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin H. Rochmani, S.H., M.H., bersama anggota timnya, Rendi, S.H.
Usai persidangan, H. Rochmani menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada penetapan batas usia pensiun bagi para pekerja yang diikutsertakan dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Rochmani, para pekerja berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan usia pensiun untuk pertama kali pada usia 56 tahun. Ia menyebutkan, sejumlah karyawan justru ditetapkan memasuki masa pensiun pada usia 46 tahun berdasarkan ketentuan yang diberlakukan perusahaan.
“Para pekerja telah bekerja sejak 2015, jauh sebelum PKB tahun 2024 diberlakukan. Sebelumnya, batas usia pensiun yang menjadi acuan adalah 56 tahun. Namun, ketentuan tersebut kemudian berubah menjadi 46 tahun dalam PKB,” ujar Rochmani kepada wartawan Madina Line.Com.
Ia menerangkan, pihak pekerja mempersoalkan perubahan tersebut karena dinilai berdampak terhadap keberlanjutan pekerjaan dan hak-hak mereka. Atas dasar itu, para karyawan mengajukan gugatan ke PHI untuk meminta majelis hakim memeriksa dan memutus sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rochmani juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap keterangan ahli yang dihadirkan pihak perusahaan, ketentuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengatur hak-hak pekerja perlu diperhatikan dan tidak serta-merta dapat dikesampingkan oleh PKB. Namun, penilaian mengenai hubungan antara kedua perjanjian tersebut tetap menjadi bagian dari persoalan hukum yang harus dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim sependapat dengan pandangan hukum yang kami sampaikan dan menetapkan batas usia pensiun para pekerja menjadi 56 tahun,” katanya.
Rochmani menambahkan, dalam persidangan sebelumnya, pihak penggugat juga telah menghadirkan ahli, yakni Prof. Dr. Aloysius Wiyono dari Universitas Trisakti, Jakarta, untuk memberikan pandangan terkait persoalan ketenagakerjaan yang disengketakan.
Ia turut membandingkan kebijakan usia pensiun PT Marga Lingkar Jakarta dengan perusahaan induknya, PT Jasa Marga. Menurut dia, kesetaraan batas usia pensiun perlu dipertimbangkan karena kedua perusahaan bergerak dalam bidang usaha yang sama.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Renaldy, S.H., menilai terdapat perbedaan yang signifikan antara usia pensiun yang dipersoalkan dalam PKB dan ketentuan usia pensiun dalam program jaminan pensiun. Ia menyebut perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi pekerja yang masih berada dalam usia produktif.
“Ini yang kami perjuangkan, supaya hak-hak pekerja mendapatkan kepastian dan ketentuan usia pensiun dapat diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang relevan,” ujar Renaldy
Renaldy juga menyinggung ketentuan usia pensiun dalam program Jaminan Pensiun yang terus mengalami penyesuaian berdasarkan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, menurut dia, persoalan batas usia pensiun dalam hubungan kerja perlu dikaji secara cermat dengan memperhatikan perbedaan antara usia pensiun dalam program jaminan sosial dan usia pensiun yang ditetapkan perusahaan.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PT Marga Lingkar Jakarta, Adi Wahyudi, berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan para pekerja agar batas usia pensiun ditetapkan menjadi 56 tahun. Ia juga meminta agar kebijakan tersebut diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di PT Jasa Marga selaku perusahaan induk.
Adi menegaskan bahwa para pekerja menginginkan kepastian mengenai masa kerja dan hak pensiun sehingga hubungan industrial dapat berjalan dengan baik.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dalam penetapan usia pensiun, hubungan antara PKWT—yang berbeda dari PKWTT—PKWTT, PKB, serta program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen perjanjian kerja, ketentuan perusahaan, peraturan perundang-undangan yang relevan, dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hingga sidang lanjutan ke-16 pada Rabu (28/10/2026), para pekerja melalui kuasa hukumnya masih berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan batas usia pensiun 56 tahun. Adapun putusan akhir dan pertimbangan hukum majelis hakim belum dapat disimpulkan dari keterangan para pihak setelah persidangan tersebut.
[ RED ] PIMRED TNC GROUP



Posting Komentar