NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Listyo Sigit Prabowo Disebut Jadi Tersangka

Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Memanas, Listyo Sigit Prabowo Disebut Jadi Tersangka

TRANNSFORMASINUSA.COM  | JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.


Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.


Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.


Dalam keterangannya, Asep hanya menyebutkan inisial ketiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” kata Asep.


Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Berawal dari Laporan Anggota Polisi


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada 30 Oktober 2026.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.


Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.


Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.


Asep menjelaskan, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana diatur dalam prosedur penyadapan Polri.


Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, penyelidikan, maupun penyidikan yang sah.


Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dalam sistem tersebut.


“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” ungkap Asep.


Nomor Telepon Presiden Prabowo Ikut Disadap


Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.


Menurut Asep, penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan kalangan pengusaha.


Dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan tidak dilandasi surat penyidikan maupun laporan perkara.


Praktik tersebut diduga menyimpang dari ketentuan penyadapan yang berlaku di lingkungan kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.


Presiden Perintahkan Penegakan Hukum


Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya setelah menerima laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.


Setelah mendapatkan laporan tersebut, Presiden memerintahkan agar perkara ditangani melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.


Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.


Ia juga mempersilakan masyarakat menafsirkan sendiri identitas tiga sosok yang disebut dalam pengungkapan perkara tersebut.


Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para tersangka.


Pasal yang dikenakan meliputi:


1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

2. Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.


Siapa Listyo Sigit Prabowo?


Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kapolri yang menjabat sejak 27 Januari 2021 hingga sebelum pergantian kepemimpinan Polri pada 2026. Ia kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.


Lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.


Karier kepolisiannya dimulai dari sejumlah jabatan kewilayahan dan reserse. Ia pernah menjabat Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, hingga Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.


Pada 2014, Listyo juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.


Namanya semakin diperhitungkan setelah dilantik menjadi Kabareskrim Polri pada 6 Desember 2019. Dua tahun kemudian, Presiden Jokowi menunjuknya sebagai calon tunggal Kapolri.


Listyo resmi dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.


Siapa Irjen Ahrie Sonta?


Irjen Ahrie Sonta merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2002. Namanya dikenal memiliki pengalaman di bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, serta pengawasan internal kepolisian.


Dalam perjalanan kariernya, Ahrie pernah menjadi sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo sebelum dipercaya menjalankan tugas sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto.


Pada Oktober 2026, Ahrie mendapatkan penugasan sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.


Selain pengalaman kedinasan, ia juga memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan ilmu kepolisian hingga jenjang doktoral.


Siapa Irjen Eko Hadi Santoso?


Irjen Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri.


Sebelum menduduki jabatan tersebut pada Oktober 2026, Eko pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selama sekitar 1,5 tahun.


Eko merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat dan lulusan Akpol 1999 dari Batalyon Endra Dharmalaksana.


Kariernya banyak ditempa di bidang reserse, khususnya penanganan tindak pidana terorisme. Namanya mulai dikenal saat menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.


Pada 2020, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.


Dua tahun kemudian, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal dan bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.


Pada Maret 2025, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunjuknya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.


Kini, nama Eko bersama dua jenderal lainnya menjadi bagian dari perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi kepala negara, serta perlindungan data dan privasi sejumlah pejabat maupun masyarakat.


Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.


[ RED ]

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar