News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Cak Imin


TRANSFORMASINUSA.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil-dalil yang diajukan tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam permohonan gugatan pemilihan presiden (pilpres) 2024 . 


MK menilai bahwa permohonan pihak Anies-Muhaimin tak beralasan menurut hukum seluruhnya.


Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan konklusi Putusan Perkara PHPU, Senin (22/4).


Terdapat pendapat berbeda dari 3 orang hakim konstitusi. Dissenting opinion tersebut datang dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.


Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.


Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.


Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," imbuhnya.


Padahal, salah satu bentuk nyata perwujudan asas adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang sama," kata Saldi di Gedung MK, Senin (22/4).


[ RED ] EDI SUNJAYA

Tags

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih