Rapat pembentukan FK TJSL Kalibaru ( Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kalibaru berjalan Lancar dan Sukses
TRANSFORMASINUSA.COM | Peningkatkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan sosial masyarakat, serta memperkuat sinergi antara unsur masyarakat, pelaku usaha, dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), maka dibentuklah suatu wadah komunikasi dan koordinasi yang bernama Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kalibaru (FK TJSL Kalibaru).
Pembentukan forum ini merupakan hasil kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat Kalibaru terhadap pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam mendukung pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Forum ini diharapkan dapat menjadi media strategis untuk menyelaraskan program-program TJSL dunia usaha dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs).
Sebagai langkah awal dan landasan kebersamaan, telah
diselenggarakan pertemuan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, bertempat
di Aula Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang dihadiri oleh unsur Forum RT/RW Kelurahan Kalibaru, Karang
Taruna Kalibaru, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kalibaru, Lembaga
Musyawarah Kelurahan (LMK) Kalibaru, para tokoh masyarakat, serta unsur
Pemerintah Daerah yang dalam hal ini diwakili dan dihadiri oleh Lurah Kalibaru
beserta jajaran.
Menurut Abdul Rahman,.SH. MH. CPM. CCL Salah satu tokoh Masyarakat
Kalibaru mengatakan “ Pertemuan ini menjadi tonggak sejarah yang penting karena
berhasil menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu forum musyawarah
untuk membentuk FK TJSL Kalibaru secara legal, terbuka, dan demokratis. Forum
ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan tanggung jawab
sosial dunia usaha, serta memastikan bahwa setiap program dan bantuan sosial
yang diberikan memiliki dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat
Kelurahan Kalibaru.
Dengan semangat gotong royong, prinsip transparansi,
akuntabilitas, kolaborasi, dan partisipasi aktif, maka disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sebagai dasar hukum dan pedoman organisasi
dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, guna mencapai tujuan yang telah
disepakati bersama demi kesejahteraan masyarakat Kalibaru secara menyeluruh.”Tandasnya”.
Menurut Abdul Rahman,.SH. MH. CPM. CCL Forum Komunikasi Tanggung Jawab
Sosial Lingkungan Kalibaru (FK TJSL Kalibaru) mempunyai Visi dan diantaranya “ Mewujudkan
sinergitas peran dan tanggung jawab sosial (dunia usaha, Organisasi
kesejahteraan social, masyarakat, Pemerintah Daerah, Organisasi Swadaya
Masyarakat, Organisasi Masyarakat) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
yang berkeadilan sebagai upaya pencepatan pencapaian tujuan pembangunan
masyarakat Kalibaru yang berkelanjutan, dan mempunya misi Membangun kemitraan
multipihak antara lain dengan dunia usaha, Organisasi kesejahteraan sosial,
masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Organisasi swadaya masyarakat,
organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan program TJSLDU/Program Kemitraan
Bina Lingkungan dan program kesejahteraan social,Memfasilitasi pelaku usaha
dalam penyelenggaraan program FK TJSL KALIBARU/PROGRAM KEMITRAAN BINA
LINGKUNGAN dan program kesejahteraan social,Membangun partisipasi dan
kemandirian masyarakat dalam penyelenggaraan program FK TJSL Kalibaru /PROGRAM
KEMITRAAN BINA LINGKUNGAN dan program kesejahteraan social,Mensinkronkan dan
memadukan dunia usaha dengan program FK TJSL KALIBARU/PROGRAM KEMITRAAN BINA
LINGKUNGAN dan program kesejahteraan social,Melakukan Peningkatan Kapasitas
Perusahaan dalam melakukan program FK TJSL KALIBARU/PROGRAM KEMITRAAN BINA
LINGKUNGAN dan program kesejahteraan sosial agar tercapainya Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (SDGs),Membantu Pemerintah Provinsi DKI dalam mencapai tujuan
pembangunan daerah dan Tujuan Pembangungan Berkelanjutan (SDGs) “Ucapnya”.
Adapun Landasan FORUM
KOMUNIKASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL LINGKUNGAN KALIBARU diantaranya adalah
:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, khususnya Pasal 74 mengenai kewajiban Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan (TJSL) bagi Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menciptakan hubungan yang
harmonis dengan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, sebagai turunan dari UU PT.
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha Milik Negara,
menggantikan PER-09/MBU/07/2015, dan memperkuat orientasi BUMN terhadap
SDGs.
5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2020 tentang Peran Serta Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,
yang memperluas pelibatan sektor usaha dalam pembangunan sosial.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, sebagai dasar penguatan
partisipasi masyarakat melalui kelembagaan lokal.
7. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 112 Tahun
2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Dunia Usaha, yang mengatur
koordinasi, pelaporan, dan pelaksanaan TJSL di DKI Jakarta.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023–2026, sebagai acuan sinkronisasi program
FK TJSL Kalibaru dengan pembangunan daerah.
Harapan dan Doa Semoga dengan adanya terbentuknya forum FK TJSL Kalibaru ( Forum Komunikasi
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kalibaru ini bisa menampung aspirasi masyaraka Kalibaru
dalam ikut membangun Kota dan Wilayah khususnya Kelurahan Kalibaru ini.
[ RED ] TNC GROUP
Posting Komentar