7 Anggota Brimob Tersangka Tabrak Ojol di Jakarta, Divpropam Polri Lakukan Patsus
TRANSFORMASINUSA.COM - Jakarta, 29 Agustus 2025 — Divisi Propam Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam foto yang beredar, ketujuh anggota Brimob tersebut terlihat berada di dalam kendaraan taktis (rantis) baja saat insiden terjadi. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan internal di Divpropam Polri dengan mengenakan kaus hijau dan duduk berjejer di hadapan tim pemeriksa.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan identitas ketujuh tersangka, yaitu:
Kompol Cosmas Ka Gae
Aipda M. Rohyani
Bripka Rohmat
Briptu Danang
Bripda Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, menyampaikan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri terhadap tujuh orang terduga pelanggar. Pemeriksaan juga akan melibatkan sejumlah saksi guna melengkapi kronologi peristiwa,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers.
Polri pun meminta masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.
[RED] ROHMAN QITINK
Posting Komentar