Janji Manis Berujung Pahit, Kontrak Lahan PT. Primajaya Pantes Garment di duga Lakukan Pembohongan Kepada Cucu Juanda Selaku Pemilik Gudang
TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta,Rabu (6/8/2025) Kuasa Hukum Cucu Juanda Aldi Mangi, S.H.,M.H.,MBA.,CPM.,CPLA.,C.CL.,C.CLE.,CPCLE.,CPLi,.CPArb.,C.AHRMA.,PMP.C mendatangi kantor PT.PPG yang berlokasi di Jalan Semanan Raya No.27 4, RT.4/RW.10, Semanan, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11850 untuk mengkonfirmasi pertanggungjawaban terkait proses transaksi sewa kontrak Gudang.
Kedatangan Aldi Mangi, S.H.,M.H.,MBA.,CPM.,CPLA.,C.CL.,C.CLE.,CPCLE.,CPLi,.CPArb.,C.AHRMA.,PMP.C selaku kuasa hukum Cucu Juanda disambut baik oleh pihak managemen PT.Primajaya Pantes Garment ( PPG) yang diwakili oleh Syarial,.MCH,. Psi selaku Manager Security PT.PPG Untuk Mengkonfirmasi pertanggungjawaban terkait proses transaksi sewa kontrak Gudang,
Dalam pertemuannya Aldi selaku kuasa Hukum Cucu Juanda mengatakan kepada pihak perwakilan PT.PPG yang diwakili oleh Syarial,.MCH,. Psi bahwa Perjanjian awal dan kesepakatan bersama antara PT.Primajay Pantes Garment dengan Cucu Juanda disebutkan hanya 1 bulan, namun bulan berikutnya hingga ke 12 tidak ada pembayaran dan Informasi sama sekali dari pihak PT.Primajaya Panten Garment, "Ucap Aldi kepada Awak Media".
Dari pengakuan Cucu Juanda selaku pemiliki Gudang bahwa Cornelius alias Lius dan Kawan Kawan datang kegudang Cucu Juanda untuk mengadakan Kontrak satu bulan antara PT.Primajaya Pantes Garment dengan Cucu Juanda selaku pemilik Gudang yang berlokasi Jalan peta selatan No.21 Kalideres Jakarta Barat untuk untuk keperluan penyimpanan barang dengan mengatasnamakan PT,Primajaya Pantes Garment dan saat ini barangnya masih berada dilokasi milik Cucu Juanda,namun Perusahaan PT Prima Jaya diduga belum membayar sewa gudang selama 11 bulan, menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik lahan dan mengganggu hubungan kerja sama antar perusahaan.
" Kami sudah ke pabrik PT.Primajaya Pantes Garmen untuk menanyakan pembayaran sewa Gudang , dari barang barang yang dimasukkan oleh bapak Cornelius alias Lius dengan mengatakan akan mengontrak Gudang selama satu Bulan kemudian pada tanggal 12 September 2024, memasukkan barang barang ke Gudang klien kami. Namun pada Bulan Oktober 2024 sampai bulan ini, Agustus 2025, tidak pernah ada lagi pembayaran, beberapa kali klien kami WA dan TLP sangat sulit di hubungi, dan jika nyambung juga jawaban nya untuk pembayaran tidak ada. kepastian dan kejelasan,terakhir kami sebagai Kuasa Hukum, pada Hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 mendatangi Pabrik PT.Primajaya Pantes Garment dan disambut baik oleh Bapak Syahrial sebagai perwakilan PT.Primajaya, Syarial,.MCH,. Psi selaku Manager Security PT.PPG mengatakan masalah sewa menyewa itu bukan urusan saya silahkan bisa menghubungi Ibu Debbie sebagai Lawyer dari PT.Primajay Pantes Garment. kami mohon agar ibu Debbie membalas pertanyaan kami dan memberikan kepastian agar tidak berlarut larut dan mundur terus. Karena sangat merugikan bagi perputaran keuangan Klien kami. Banyak yang mau ngontrak gudang klien kami , karena masih ada Barang PT.Primajaya Pantes Garment yang mengontrak , jadi klien kami tidak bisa mengontrakkan ke orang lain, Demikian Bu, agar segera diselesaikan pembayaran nya."Tegas Aldi selaku Kuasa Hukum Cucu Juanda".
Aldi menegaskan kembali, bila dalam waktu dekat ini dari PT.Primajaya Pantes Garment tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban sewa, maka aldi selaku kuasa hukum cucu juanda akan melayangkan somasi selama 3x24 jam kepada pihak PT.Primajaya Pantes Garment ( PPG) , Pihak Cucu Juanda siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia"Ucap Aldi ".
Sayangnya, hingga saat ini berita dan kejelasan dari kuasa Hukum PT.Primajaya Pantes Garment Ibu Deby saat dikonfirmasi via Whatsapp oleh Kuasa Hukum Cucu Juanda Aldi Mangi S.H.,M.H.,MBA.,CPM , CPLA.,C.CL.,C.CLE., CPCLE.,CPLi ,CPArb., C.AHRMA.,PMP.C.belum ada jawaban yang pasti,meski sudah diKonfirmasi melalui Via Aplikasi Whatshapp pribadinya,saat ini Deby belum bisa memberi Jawaban dan keterangan lebih lanjut.
Sementara Pihak Cucu Juanda dan Kuasa Hukumnya Aldi Mangi S.H.,M.H.,MBA.,CPM , CPLA.,C.CL.,C.CLE., CPCLE.,CPLi ,CPArb., C.AHRMA.,PMP.C berharap haknya bisa segera diselesaikan secepatnya dan dapat segera dipenuhi.
[ RED ] TNC GROUP
Posting Komentar