NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Bangunan di Lodan Raya Diduga Langgar Izin Barcode Palsu dan Praktik Gratifikasi Mengemuka

Bangunan di Lodan Raya Diduga Langgar Izin Barcode Palsu dan Praktik Gratifikasi Mengemuka

 


TRANSFORMASINUSA.COM - Jakarta Utara – Sebuah proyek pembangunan rumah dan perkantoran di Jalan Lodan Raya No. 151 KL, RT 003/002 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, kini menjadi sorotan. Investigasi tim media pada Rabu (17-9-2025) menemukan adanya kejanggalan serius: dari fisik bangunan yang sudah melewati batas izin hingga dugaan permainan izin yang melibatkan oknum.


Dari pantauan lapangan, bangunan tersebut sudah menancapkan tiang belalai hingga lantai 3 ke atas, padahal aturan jelas membatasi. Selain itu, sudut belakang bangunan tidak menyisakan ruang terbuka, padahal sesuai Informasi Rencana Kota, setiap bangunan wajib menyediakannya.


Yang lebih mengejutkan, plang proyek berbarcode tampak tidak presisi lonjong, dan tidak bisa dipindai QR. Akibatnya, publik tidak bisa memverifikasi data dasar izin seperti luas lahan KDB, KLB  maupun GSB yang menjadi acuan utama.


Ketika ditanya, kontraktor berinisial AN menyebut izin diurus oleh seorang pengurus bernama HR. Namun setiap kali diminta menunjukkan SK PBG berbarcode resmi, HR hanya memperlihatkan dokumen “sepintas-sepintas” tanpa bukti otentik.


Lebih jauh, HR bahkan mengaku kecewa karena pernah dimintai uang Rp50 juta oleh oknum petugas berinisial Tomo, namun tidak dipenuhi sehingga “komisi” yang dimaksud tak berjalan. Ironisnya, meski mengaku sebagai pengurus izin, HR tetap tidak bisa menunjukkan SK PBG asli.


Sementara itu, jajaran Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (SDCKTRP) Pademangan, yang terdiri dari Kasektor Karl Marten, Sutomo, Ade Kelana  dan jajaran PPPK  mengaku telah mengetahui proyek tersebut dan berencana melakukan pengecekan pada November 2025. Namun hingga kini tujuan kunjungan belum jelas dan menimbulkan tanda tanya: mengapa penindakan harus menunggu berbulan-bulan?


Sayangnya, Kasudin DCKTRP Jakarta Utara Jogie Hardjudanto maupun pejabat terkait lain tidak merespons upaya konfirmasi. Begitu pula Heri Kristanto pejabat pengawas PBG di wilayah Pademangan, yang bungkam meski sudah dihubungi.


Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa “dapur perizinan” di Jakarta Utara tengah carut-marut, penuh praktik gratifikasi  dan sarat permainan oknum. Padahal izin PBG seharusnya menjadi dokumen resmi yang transparan  bisa diverifikasi publik, sekaligus menjadi sumber pendapatan sah bagi kas daerah.


Hingga berita ini diturunkan, tak satu pun pejabat terkait yang berani mengangkat telepon dari tim investigasi lembaga dan media DKI. Publik pun dibiarkan bertanya-tanya: apakah proyek di Lodan Raya hanyalah satu dari sekian banyak praktik penyalahgunaan izin di ibu kota?


[RED] Maharani Kaperwil DKI Jakarta

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar