Hukum dalam syariat islam Berdemonstrasi
TRANSFORMASINUSA. COM - Diskusi Meeting zoom dalam narasumber Hukum Demontrasi dalam islam, Perdebatan tentang boleh tidaknya dalam hukum di kalangan umat Islam, justru berpendapat jika dianggap dzalim, adalah sebuah keharusan.
Mereka mahasiswa yang menolak kenaikan pajak dan Tunjangan Anggota DPR merencanakan atau bahkan sudah dilakukan dalam bentuk aksi turun jalan atau demonstrasi.
Asal tidak Demonstrasi itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak madhorot bagi kelompok lain maka itu boleh," jelas Gus Wahid
Kemudian ia menjelaskan, di dalam QS Al Baqarah ayat 251, dijelaskan bahwa kekuatan manapun itu harus dikontrol, dan tentu kontrol itu bermacam-macam.
Demonstrasi yang diharamkan oleh mayoritas ulama yakni Demonstrasi yang anarkis.
Di dalam Al-Qur’an, Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita agar menetapi jalan petunjuk yang lurus dengan firman-Nya.
وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya, yang demikian itu.
Gus wahid juga menegaskan, jika demonstrasi yang maknanya mengutarakan pendapat dengan cara yang dijamin konstitusi, maka itu normal-normal saja.
Narasumber : KH. Abdul Wahid Maktub
[RED] Edi Sunjaya

Posting Komentar