Purnawirawan TNI Mayor CHK Marwan Iswandi.SH.MH Tanggapi Keras Pernyataan Komnas Perempuan soal Peran TNI: "Pahami Dulu Aturannya!"
TRANSFORMASINUSA.COM | Purwakarta, 5 September 2025 — Pernyataan kontroversial Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, yang meminta TNI “kembali ke barak” dan tidak turut serta dalam penanganan kerusuhan sipil, menuai respons tegas dari kalangan purnawirawan militer.
Mayor (Purn) CHK Marwan Iswandi, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, disela santainya dibilangan cafe suwarna purwakarta, menyebut bahwa pernyataan tersebut sangat keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik mengenai peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga stabilitas nasional.
"Menurut hemat saya, itu pernyataan yang sangat keliru. Saya mengimbau kepada Ibu Maria Ulfah Anshor agar lebih banyak membaca dan memahami aturan hukum sebelum memberikan komentar yang bisa merusak citra institusi TNI," ujar Marwan saat ditemui di bilangan Purwakarta.
Ia menegaskan, seluruh tindakan TNI dalam merespons kerusuhan atau ancaman keamanan dilakukan atas dasar hukum yang jelas. Mengacu pada *Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI*, khususnya Pasal 7 ayat (2), TNI memiliki tugas melaksanakan *Operasi Militer Selain Perang (OMSP)*, termasuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi bukan ikut campur tanpa dasar. Semua jelas dalam undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan juga mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Pasal 41, yang menyebutkan bahwa Polri dapat meminta bantuan TNI dalam pelaksanaan tugasnya menjaga Kamtibmas.
"Ini bukan masalah ikut-ikutan, tapi kerja sama antarlembaga negara dalam bingkai hukum. Justru TNI hadir untuk menjaga kedaulatan dan melindungi rakyat, apalagi di situasi yang mengancam keamanan nasional," imbuhnya.
Marwan berharap tokoh-tokoh publik, termasuk dari lembaga seperti Komnas Perempuan, dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan ke publik.
[ Red ]
Sumber: Wawancara langsung & dokumen UU TNI dan Polri
Posting Komentar