BPKB Hilang? Satlantas Polres Pekalongan Imbau Masyarakat Gunakan Prosedur Resmi Pengurusan Duplikat
TRANSFORMASINUSA.COM | Pekalongan — Satlantas Polres Pekalongan mengimbau masyarakat agar tidak panik saat mengalami kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebab kepolisian telah menyediakan mekanisme resmi untuk pengurusan BPKB duplikat sebagai dokumen pengganti yang sah (08/11/2025).
Kehilangan dokumen kendaraan seperti BPKB maupun STNK kerap menghambat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Situasi tersebut biasanya terjadi akibat pencurian, kebakaran, atau kerusakan dokumen karena faktor lingkungan.
Pihak Satlantas Polres Pekalongan menjelaskan bahwa BPKB duplikat yang diterbitkan tidak dicantumkan tulisan “duplikat” dan memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen asli. Apabila BPKB asli ditemukan di kemudian hari, yang tetap berlaku adalah BPKB duplikat tersebut.
Adapun beberapa tahapan yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan dimulai dari pembuatan laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, baik Polsek maupun Polres. Pemohon akan diminta menyerahkan identitas diri dan menjelaskan kronologis kejadian untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selanjutnya, pemilik kendaraan perlu membuat surat keterangan kehilangan dari Satreskrim serta surat pernyataan bermeterai bahwa dokumen BPKB benar-benar hilang. Bagi kendaraan yang masih dalam status kredit, diperlukan pula surat keterangan dari pihak bank bahwa dokumen tersebut tidak sedang dalam jaminan.
Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengumumkan kehilangan BPKB melalui media massa sebagai bentuk pembuktian administrasi. Bukti penerbitan iklan dan kwitansi pembayaran harus disimpan dengan baik untuk kebutuhan verifikasi.
Setelah seluruh berkas lengkap, masyarakat dapat mendatangi Samsat sesuai domisili STNK untuk melakukan cek fisik kendaraan dan mengajukan permohonan penerbitan BPKB duplikat. Proses akan dilanjutkan oleh petugas apabila persyaratan dinyatakan lengkap.
[Red] M. Ali
Posting Komentar