DPRD DKI Rampungkan Ranperda Sistem Pangan, Abdul Aziz Soroti Ketahanan Pangan dan Food Waste
Transformasinusa.com, Jakarta — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan Provinsi DKI Jakarta.
Ranperda yang terdiri dari 14 bab dan 39 pasal tersebut telah disepakati bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, rancangan regulasi tersebut akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk proses fasilitasi dan evaluasi.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa dalam rancangan perda tersebut terdapat dua hal penting yang perlu diketahui masyarakat, yakni terkait ketahanan pangan serta upaya menghindari food waste dan food loss.
"Ketahanan pangan ini penting karena memang ketahanan pangan mempunyai dua komponen, yaitu menyediakan ketersediaan pangan dan yang kedua yaitu keterjangkauan harga pangan," ungkap Aziz usai pembahasan Ranperda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (10/3/2026).
Aziz menjelaskan, regulasi tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap kondisi yang selama bertahun-tahun kerap terjadi di Jakarta, terutama terkait ketidakstabilan harga pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri yang berdampak pada masyarakat.
"menjelang tahun baru itu biasa terjadi ketidakstabilan harga karena pasokannya ditimbun atau berkurang begitu ya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa dalam perda tersebut pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan gudang penyimpanan atau cold storage guna menstabilkan pasokan pangan ketika terjadi fluktuasi harga menjelang momen tertentu.
Fasilitas penyimpanan tersebut terutama diperuntukkan bagi komoditas bahan pokok yang sering mengalami lonjakan harga, seperti telur, beras, daging, cabai, dan ayam.
"Sehingga nanti ketika Perda ini diimplementasikan dalam bentuk Pergub, ya Pak Gubernur ini bisa menjalankan dengan baik sehingga nanti masyarakat DKI ke depan tidak lagi dibebankan dengan adanya ketidakstabilan harga menjelang momen-momen yang keagamaan tertentu begitu ya," tandasnya.
Selain mengatur soal stabilitas pangan, Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini juga memuat pengaturan terkait pengelolaan makanan guna menghindari bahan pangan berlebih (food waste) serta sisa makanan terbuang (food loss).
"Jadi makanan yang kita makan selama ini tidak boleh terbuang apalagi di Jakarta ini banyak sekali industri makanan, restoran, hotel, dan sebagainya ya," ungkap Legislator PKS yang terpilih dari Dapil 10 DKI Jakarta.
Ia berharap melalui sistem pengaturan dan pengawasan yang diatur dalam perda tersebut, ke depan tidak ada lagi makanan yang terbuang percuma.
" ini sejalan dengan, dengan keinginan Pemda DKI Jakarta untuk mengurangi sampah terutama sampah-sampah organik," pungkasnya.(Rls)
Sumber : Muhammad
Pewarta : Mawi
Posting Komentar