Proses Implementasi Perda LP2B di Bekasi Dikecam, Kijaga Kali Minta Kejelasan dan Percepatan
TRANSFORMASINUSA.COM, Bekasi – Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan. Meskipun Rancangan Perda ini telah lama diparipurnakan dan surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 4514/HK.02.01/Hukham telah diterbitkan, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.(10/3/2026).
Salah satu pihak yang vokal mengkritisi kebijakan ini adalah komunitas Kijaga Kali, yang diwakili oleh Samanhudi. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menunjukkan kelambanan dalam mengawal dan merealisasikan perda tersebut. Berdasarkan surat nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025, meskipun peraturan ini mendapatkan legalitas dan rekomendasi, nyatanya tidak diikuti aksi nyata di lapangan.
“Ini merupakan bentuk kelalaian eksekutif daerah. Politisi dan pejabat punya payung hukum yang jelas, rekomendasi dari Gubernur pun sudah ada, tapi implementasinya nyaris mandek. Kami dari Kijaga Kali bahkan sedang merancang aksi demonstrasi sebagai bentuk tuntutan agar ada percepatan,” tegas Samanhudi.
LP2B sendiri bertujuan melindungi dan melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi, yang saat ini semakin rentan terhadap alih fungsi lahan ke kawasan industri dan permukiman. Upaya ini sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah tersebut.
Namun, meskipun perda telah diparipurnakan dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi, masyarakat dan aktivis lingkungan menyayangkan ketidaktegasan dari pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut. Mereka mengingatkan bahwa langkah nyata harus segera diambil agar keberlanjutan lahan pertanian tidak semakin terancam.
Kijaga Kali yang dikenal sebagai salah satu komunitas yang vokal dalam persoalan lingkungan dan pertanian, menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak rakyat serta keberlanjutan ekosistem. “Kami tetap akan kawal dan mengingatkan pemerintah agar segera merealisasikan perda ini. Jika tidak, kami tidak segan melakukan aksi demonstrasi,” tegas Samanhudi.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberi tanggapan resmi mengenai kritik tersebut maupun rencana aksi protes dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Masyarakat dan kalangan aktivis menunggu langkah konkrit dari pemerintah daerah agar kebijakan perlindungan lahan ini segera berjalan dan memberi dampak positif di lapangan.
Menjelang beberapa bulan ke depan, masyarakat dan berbagai elemen menantikan langkah nyata pemerintah Kabupaten Bekasi, apakah akan mempercepat penerapan perda LP2B atau justru sebaliknya, aksi demonstrasi menjadi pilihan terakhir.(tim/red)
Posting Komentar