Janji Bayar Belum Terwujud, 56 Warga Korban Tol Trans Sumatera di Lampung Selatan Menanti Keadilan
TRANSFORMASINUSA.com, Lampung Selatan, 10 Maret 2026– Perjuangan puluhan warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, terus berlanjut untuk mendapatkan ganti rugi atas tanah mereka yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hingga tahun ini, sebanyak 56 warga korban penggusuran di ruas STA 10 hingga STA 12 belum menerima pembayaran kompensasi yang sudah dijanjikan sejak awal proyek strategis nasional pada 2016.
Lahan seluas sekitar 21 hektar milik warga telah dialihfungsikan untuk pembangunan tol sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meski nilai kompensasi sekitar Rp20 miliar telah ditetapkan dan didukung putusan hukum, warga masih menunggu realisasi pembayaran dari instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR.
Suradi, Ketua Kelompok Masyarakat Desa Sukabaru, menyatakan keprihatinannya. Warga yang kehilangan sumber penghidupan tersebut masih harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang kini menjadi bagian tol. "Kami sudah kehilangan tanah, tapi pajak masih harus kami bayar. Ini sangat menyakitkan bagi kami," ujarnya.
Perjuangan hukum warga sudah berlangsung lama, mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda hingga Mahkamah Agung. Putusan MA menegaskan warga berhak menerima ganti rugi pengadaan tanah untuk tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Meski putusan hukum sudah inkracht, hingga Juli 2025 pembayaran belum terlaksana. Warga kemudian mengirim pengaduan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Mei 2025. Pengaduan ini diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan dan Kementerian PUPR.
Slamet, Kepala Seksi Kantor BPN Lampung Selatan, menyatakan pihaknya sudah menerima surat tindak lanjut dari Kemensesneg terkait kasus ini. Namun, keterlambatan pembayaran berdampak serius, termasuk meninggalnya beberapa pemilik lahan sebelum menerima haknya.
Kasus ini mendapat sorotan para ahli hukum. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan putusan inkracht harus dipatuhi semua pihak termasuk pemerintah. “Mengabaikan putusan pengadilan sama dengan pembangkangan terhadap hukum,” ujarnya.
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai pengabaian keputusan hukum sebagai maladministrasi dan pelanggaran asas pemerintahan yang baik. Ia mengatakan Ombudsman RI layak menindaklanjuti laporan ini.
Mahfud MD dari Universitas Islam Indonesia menegaskan kepatuhan pada putusan pengadilan adalah pilar negara hukum. “Jika pemerintah tidak patuh, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan hilang,” tegasnya.
Warga dan pakar hukum sepakat pemerintah pusat harus segera turun tangan memastikan penegakan hukum dan pembayaran dilakukan sesuai putusan. Penundaan berpotensi menciptakan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik pada negara.
Suradi menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan dan supremasi hukum. “Jika rakyat kecil dihukum karena tidak patuh hukum, tapi pemerintah tidak menjalankan putusan, siapa yang menegakkan hukum di negara ini?” tuturnya penuh harap.
Penulis: SAD PPWI
(Red)
Posting Komentar