NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Mediasi Perundingan Tripartit Terkait Usia Pensiun Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta

Mediasi Perundingan Tripartit Terkait Usia Pensiun Karyawan PT Marga Lingkar Jakarta

TRANSFORMASINUSA.COM | Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta menggelar perundingan tripartit, melibatkan Serikat Karyawan Marga Lingkar Jakarta (SK MLJ) dan PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ). Pertemuan tersebut membahas tuntutan kenaikan usia pensiun karyawan di perusahaan tersebut.pada Senin (9/3/2026).

 

Dalam mediasi yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, perwakilan manajemen PT MLJ dan kuasa hukum SK MLJ, H. Rochmani, SH., MH., hadir untuk memaparkan posisi masing-masing pihak. SK MLJ mengajukan permohonan agar perusahaan menaikkan batas usia pensiun karyawan dari 46 tahun yang berlaku saat ini menjadi 56 tahun.

 

Menurut H. Rochmani, permintaan tersebut didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penetapan Usia Pensiun, yang menyatakan bahwa usia pensiun seharusnya 56 tahun sebagai usia pertama kali menerima manfaat pensiun.

 

“Pasal 1 angka 15 dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 menyebutkan usia pensiun adalah saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun, dan Pasal 15 ayat (1) menetapkan usia pensiun pertama kali adalah 56 tahun,” jelas Rochmani. Ia menambahkan bahwa penambahan usia pensiun tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial lebih baik serta mendukung keberlanjutan karier karyawan di PT MLJ.

 

Sementara itu, pihak manajemen PT MLJ belum memberikan pernyataan resmi dalam pertemuan tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, sebagai fasilitator perundingan, menegaskan pentingnya dialog konstruktif antara serikat pekerja dan perusahaan untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa isu usia pensiun karyawan merupakan salah satu aspek penting dalam hubungan industrial yang mempengaruhi kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan. “Penyesuaian usia pensiun harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, kebutuhan pekerja, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tercipta keseimbangan,” ujar Rita Nurdianti, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia.

 

Perundingan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk menjaga keharmonisan hubungan industrial serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Hingga berita ini diturunkan, pembahasan masih berlangsung dan kedua pihak diharapkan dapat segera menemukan kesepakatan yang saling menguntungkan.



[ RED ] 



[ RED ] 

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar