Pria Asal Sukabumi Ditahan Tersangka Kasus Pembunuhan di Karawang
transformasinusa.com, karawang – Seorang pria berinisial Bilal Ismail Hamdi (24), warga Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya di kawasan Karawang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan di kawasan industri KJIE, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Senin (2/3/2026).
Kasus ini terbongkar setelah jasad perempuan yang diketahui bernama Hida Kasana (38), warga Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan warga di saluran air di depan kawasan PT TMIIN, sekitar pukul 09.40 WIB. Pelaku, yang diketahui tinggal di Kampung Cibogo RT 02/02, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, dilaporkan telah membunuh kekasihnya akibat didesak menikah meskipun sudah beristri di Sukabumi.
Wakapolres Karawang, Kompol Adriyanto, menyampaikan bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan tanda cekikan terlihat pada tubuhnya. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bekas cekikan di leher korban yang menunjukkan kekerasan,” ujarnya saat konferensi pers,
Pelaku mengakui perbuatannya setelah diamankan di sebuah rumah kos di Telukjambe Barat. Ia menyebutkan, aksi kekerasan dipicu karena korban terus memaksanya menikah, sementara pelaku sudah beristri di Sukabumi. Pertengkaran di kamar kos berujung kekerasan yang menyebabkan korban meninggal kehabisan napas.
Menurut keterangan pelaku, usai melakukan pembunuhan, ia panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban dan membuangnya ke saluran air sekitar pukul 02.00 WIB. Jasad korban kemudian ditemukan keesokan harinya oleh petugas kebersihan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menambahkan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua petugas kebersihan yang melapor ke petugas keamanan. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 48 ayat 1 dan pasal 46 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan bukti-bukti lain dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai jalur hukum.(tim/red)
Posting Komentar