Tuntutan Keadilan Warga Suka Baru: Pokmas Dukung Langkah Hukum Eksekusi Lahan usai Menang di MA
TRANSFORMASINUSA.COM, KALIANDA – Sebanyak 56 warga terdampak pembangunan infrastruktur di Dusun Buring, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, menempuh langkah hukum tegas. Melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diketuai Suradi, mereka resmi mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning (teguran) ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Senin (30/3/2026).
Langkah ini diambil menyusul belum tercatatnya pembayaran ganti rugi lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga, padahal status putusan Mahkamah Agung (MA) RI telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan warga.
Suradi, Ketua Pokmas sekaligus Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung Selatan, menuturkan bahwa pendaftaran eksekusi merupakan jalan terakhir untuk mendapatkan kepastian hak mereka.
“Kami sepakat mendaftarkan eksekusi dan aanmaning agar ada kejelasan waktu. Secara hukum posisi kami sudah kuat karena sudah menang di tingkat Mahkamah Agung, namun hingga kini pihak PUPR Bina Marga Jakarta belum juga melakukan pembayaran,” ujar Suradi di sela-sela pendaftaran berkas.
Untuk mendampingi proses tersebut, Suradi memberikan kuasa penuh kepada Syafulloh, S.H. Kuasa hukum ini menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi.
“Kami ingin kepastian waktu. Jangan sampai warga menunggu tanpa ujung. Dengan permohonan ini, kami berharap PN Kalianda segera memanggil termohon (PUPR) untuk diberikan teguran agar segera menjalankan kewajiban membayar ganti rugi,” tegas Syafulloh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Kalianda confirmed telah menerima berkas permohonan tersebut. Proses selanjutnya diharapkan berjalan cepat demi keadilan bagi 56 kepala keluarga di Dusun Buring.
Dukungan Tokoh dan Upaya Konfirmasi
Menanggapi langkah warganya, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, penundaan pembayaran oleh instansi pemerintah setelah adanya putusan inkrah berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika pemerintah lalai menjalankan putusan pengadilan, itu sama saja meruntuhkan wibawa hukum. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menambah penderitaan dengan menunda hak yang sudah jelas,” kata Wilson dari Jakarta, Senin (30/3).
Sementara itu, terkait lambannya realisasi pembayaran ini, upaya konfirmasi wartawan kepada pihak Kementerian PUPR/Ditjen Bina Marga hingga batas waktu pemberitaan belum berhasil dilakukan. Prinsip keadilan dalam etika jurnalistik menuntut adanya klarifikasi dari pihak terduga lalai, dan redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh versi mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepatuhan terhadap supremasi hukum. Warga Suka Baru berharap melalui mekanisme eksekusi dan aanmaning ini, Kementerian PUPR segera merealisasikan kewajibannya sesuai amanat putusan Mahkamah Agung. (TIM/Red)
Posting Komentar