Ijon proyek Pemda Bekasi: Fee 10 persen, Kabid dan PPK ditetapkan tersangka
TRANSFORMASINUSA.COM, BEKASI – Tabir gelap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terkuak lebar dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema "Ijon Proyek". Fakta yang muncul dalam persidangan mengungkap adanya praktik yang diduga korupsi yang bersifat sistematis dan terstruktur, serta melibatkan jajaran pejabat dari berbagai dinas strategis.
Persidangan yang digelar pada 1 April 2026 menghadirkan enam saksi dari berbagai dinas Pemda Kabupaten Bekasi. Dari keterangan saksi-saksi tersebut terungkap bahwa proyek pembangunan di daerah tersebut telah dikondisikan sejak awal, dengan praktik pemberian fee sebesar 10 persen yang disinyalir menjadi "syarat mutlak" yang mengalir hingga ke level Kepala Dinas (Kadis).
Salah satu saksi, Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang/PSDA), mengaku mengetahui adanya praktek pemberian fee sebesar 10 persen per kegiatan proyek. Hal serupa juga disampaikan oleh Toni Dartoni (Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tata Ruang, Kependudukan, dan Pemukiman/Tarkim), yang menyebut bahwa proyek yang sudah di-plotting pasti akan terlaksana, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa tampak hilang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyampaikan kesimpulan yang menohok terkait proses lelang proyek di Pemda Kabupaten Bekasi.
"Yang menang tetap yang sudah lobi-lobi dan plotting duluan dengan pengusaha atau kontraktor," tegas Hakim Ketua dalam sidang.
Daftar saksi yang menghadiri persidangan adalah:
1. Agung Mulya (Kabid PSDA)
2. Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)
3. Evi Mutia Sofa (Bagian Perencanaan Wilayah Bappeda Kabupaten Bekasi)
4. M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati Kabupaten Bekasi)
5. Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi)
6. Pranoto (Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi)
Menanggapi keterangan para saksi, Karno Jikar (Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi) menilai bahwa pengakuan para pejabat tersebut cukup sebagai dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan langkah lebih lanjut.
"Dari kesimpulan para saksi, kita sudah bisa menilai ini merupakan kejahatan korupsi berjamaah. Rusaklah pemerintahan kalau seperti ini," ujar Karno.
Publik kini mendesak agar aparat penegak hukum segera memperdalam penyelidikan terkait pengakuan tersebut. IWO Indonesia menilai bahwa sudah sepantasnya ditetapkan status tersangka terhadap para Kepala Bidang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengaku mengetahui mengenai aliran dana fee 10 persen dan diduga ikut menikmatinya.
Persidangan ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum. Masyarakat Kabupaten Bekasi menanti keberanian negara untuk memutus rantai korupsi hingga ke akarnya, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
( Tim Redaksi )
Posting Komentar