NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Korupsi 'Ijon' Bekasi: GEBER Apresiasi Kejujuran Kabid PSDA Ungkap Aliran Fee 10 Persen

Sidang Korupsi 'Ijon' Bekasi: GEBER Apresiasi Kejujuran Kabid PSDA Ungkap Aliran Fee 10 Persen

(ilustrsi)

TRANSFORMASINUSA.COM, BANDUNG JABAR – Jalannya persidangan perkara dugaan korupsi "Ijon Proyek" APBD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung memasuki babak baru. Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) secara resmi menyampaikan apresiasi atas keterangan yang disampaikan oleh Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (Kabid PSDA) Kabupaten Bekasi, yang dinilai kooperatif dalam mengungkap fakta persidangan.

Apresiasi tersebut diberikan menyusul pengakuan Agung Mulya dalam persidangan mengenai adanya dugaan praktik pemberian fee sebesar 10 persen dalam setiap kegiatan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Momentum Pembenahan Birokrasi
Praktisi hukum sekaligus tokoh GEBER, RS, menilai kesaksian tersebut merupakan langkah krusial untuk memutus mata rantai praktik transaksional dalam birokrasi. Ia menyebut pengakuan ini sebagai sinyal kuat perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

"Kami mengapresiasi kejujuran saudara Agung Mulya. Di tengah tekanan birokrasi, beliau berani mengungkap adanya indikasi syarat fee 10 persen tersebut. Ini harus menjadi momentum bagi Kabupaten Bekasi untuk melakukan pembersihan total," ujar RS saat memberikan keterangan di Cikarang, Senin (30/04/2026).

Soroti Mekanisme Lelang Proyek
Dalam persidangan, muncul fakta yang menyebutkan bahwa proses lelang proyek diduga hanya bersifat formalitas atau telah dikondisikan (plotting). RS menyoroti pernyataan Ketua Majelis Hakim yang memberikan perhatian khusus pada mekanisme penentuan pemenang proyek yang ditengarai sudah ditentukan sejak awal melalui lobi-lobi tertentu.

"Jika benar proyek sudah diplotting sebelum lelang resmi, maka asas keadilan bagi pengusaha lokal dan muda akan mati. Hal ini hanya akan menyuburkan kedekatan oknum pengusaha dengan lingkar kekuasaan," lanjut RS.

Dorongan Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum
GEBER bersama elemen masyarakat lainnya, termasuk organisasi pers IWO Indonesia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalami pengakuan para saksi tersebut secara objektif. Terdapat tiga poin utama yang ditekankan oleh GEBER:

1. Pendalaman Keterlibatan: Mendesak APH menelusuri dugaan aliran dana mulai dari tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pimpinan kedinasan.
2. Pertanggungjawaban Hukum: Memastikan setiap pihak yang terbukti menerima atau menikmati aliran dana "Ijon" diproses sesuai hukum yang berlaku.
3. Pembersihan Internal:Meminta Plt Bupati Bekasi bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti terlibat guna mengembalikan integritas daerah.

Selain Agung Mulya, persidangan ini juga menghadirkan sejumlah pejabat strategis sebagai saksi, di antaranya Toni Dartoni (Kabid Disperkimtan), Evi Mutia Sofa (Bappeda), M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati), Asri Angel T. (Kepala UPTD Dinas Bina Marga), dan Pranoto (Kabid Disdik).

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait dalam persidangan masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Majelis hakim diharapkan tetap mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau. 

Sumber:Afif
(Red)

-

### **Label Berita Trending (Hashtag)**
`#KorupsiBekasi` `#SidangTipikorBandung` `#IjonProyekBekasi` `#GeberBekasi` `#HukumDanKeadilan` `#InfoBekasi` `#AgungMulya

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar