Abaikan Putusan Inkracht MA, 56 Warga Suka Baru Daftarkan Permohonan Eksekusi Terhadap PUPR ke PN Kalianda
TRANSFORMASINUSA.COM, KALIANDA- Lampung Selatan, Sebanyak 56 kepala keluarga warga Desa Suka Baru, Dusun Buring, Kecamatan Penengahan, resmi mengambil langkah hukum tegas. Didampingi kuasa hukum, warga mendaftarkan permohonan eksekusi dan aanmaning (teguran) terhadap Kementerian PUPR Bina Marga ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (7/5/2026).
Langkah ini dipicu oleh sikap Kementerian PUPR yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Padahal, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenangkan hak warga atas ganti rugi lahan yang terdampak proyek negara.
Ketua Kelompok Masyarakat sekaligus Ketua DPC PPWI Lampung Selatan, Suradi, menyatakan bahwa pendaftaran eksekusi ini merupakan jalan terakhir karena jalur mediasi dan penantian panjang warga tidak kunjung membuahkan hasil.
"Hingga saat ini, belum ada realisasi pembayaran ganti rugi meskipun kami sudah menang telak di tingkat Mahkamah Agung. Pendaftaran eksekusi ini bertujuan agar pengadilan memberikan teguran resmi kepada PUPR untuk segera mematuhi hukum," ujar Suradi.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum warga, Syafulloh, S.H., menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut apa yang sudah ditetapkan oleh negara. Menurutnya, penundaan eksekusi oleh instansi pemerintah merupakan preseden buruk bagi kepatuhan hukum di Indonesia.
Dukungan Organisasi Pers
Kasus ini menarik perhatian Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai bahwa pengabaian putusan pengadilan oleh lembaga pemerintah adalah tindakan yang mencederai prinsip negara hukum.
"Jika putusan MA sudah jelas, tidak ada lagi ruang untuk berdalih. Negara harus hadir melindungi hak rakyat, bukan justru mempermainkannya melalui birokrasi yang lambat," tegas Wilson dalam keterangannya di Jakarta.
Ia berharap PN Kalianda dapat bergerak cepat dalam memproses permohonan eksekusi ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Saat ini, berkas permohonan telah diterima oleh pihak pengadilan dan warga menantikan jadwal pemanggilan para pihak terkait.
Sumber : Mentrengnews.com
Penulis : Sholeh NTV
Mengawal Kebenaran, Menegakkan Keadilan Tanpa Kompromi
Posting Komentar