NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Dukung Legalitas, DPW AMPETRA Jateng Verifikasi Lahan Calon WPR 5 Hektare di Musuk Boyolali

Dukung Legalitas, DPW AMPETRA Jateng Verifikasi Lahan Calon WPR 5 Hektare di Musuk Boyolali

Gus Imam (AMPETRA Jateng) verifikasi lahan tambang Musuk, Boyolali. Kawal legalitas & kesejahteraan.

TRANSFORMASINUSA.COM,​ Boyolali – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (DPW AMPETRA) Jawa Tengah melakukan verifikasi faktual terhadap data dan lokasi calon Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Boyolali, Kamis (7/5). Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalitas tambang rakyat di wilayah tersebut.

​Lahan seluas kurang lebih 5,4 hektare (54.458,25 m^2) yang terletak di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali tersebut diverifikasi untuk memastikan kesiapan administrasi serta teknis. Lokasi ini nantinya akan diajukan dalam permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama unit usaha CV Lancar Sahaja, yang telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

​Ketua DPW AMPETRA Jawa Tengah, Gus Imam, menegaskan bahwa verifikasi lapangan adalah instrumen krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih lahan dan menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

​"Kami berkomitmen mendorong tambang rakyat masuk ke dalam ekosistem legal. Verifikasi ini memastikan bahwa data yang kami serahkan ke pemerintah valid. AMPETRA hadir untuk membina agar penambang tradisional bisa bekerja dengan tenang di bawah payung hukum, bukan membiarkan praktik ilegal yang merugikan semua pihak," tegas Gus Imam di sela-sela peninjauan lokasi.


Rencana Kawasan Terpadu dan Hunian Layak

​Senada dengan hal tersebut, Koordinator Lapangan Pengurus AMPETRA Boyolali, Pak Yanto, menjelaskan bahwa visi organisasi tidak hanya berhenti pada legalitas tambang, tetapi juga pada kesejahteraan sosial anggotanya.

​"Selain fokus pada izin IPR, kami merencanakan pengembangan kawasan terpadu. Salah satunya adalah rencana pembangunan perumahan bagi penambang rakyat di sekitar lokasi Musuk ini," ujar Pak Yanto.

​Ia menambahkan, konsep tersebut bertujuan agar para pekerja memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan dekat dengan lokasi kerja. "Seluruh perencanaan ini tetap mengacu pada hasil verifikasi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada dan akan dikoordinasikan agar selaras dengan rencana tata ruang daerah," imbuhnya.(red)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar