Sorotan Aktivis: Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur, Bupati Purwakarta Disebut Intervensi Pengadaan
TRANSFORMASINUSA.COM, PURWAKARTA – Langkah Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, yang menjadikan pembangunan infrastruktur jalan hingga ke wilayah pelosok desa sebagai prioritas utama, kini menuai sorotan kritis dari publik. Seorang aktivis masyarakat setempat berinisial IR menuding adanya indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Purwakarta.
Menurut IR, kebijakan pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berjalan transparan, baik melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) maupun sistem e-catalog, dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan. Ia menduga kuat bahwa pihak yang akan menjadi pemenang dalam setiap paket pekerjaan sebenarnya sudah ditentukan jauh sebelumnya.
Sistem e-catalog secara aturan resmi diterapkan untuk mendukung efisiensi dan transparansi. Melalui platform digital ini, proses pengadaan barang atau jasa diharapkan berjalan lebih cepat, bebas dari birokrasi berbelit, menjamin harga yang wajar, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Namun, fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan kondisi yang berkebalikan. Aturan yang ada dinilai hanya menjadi formalitas belaka, sementara praktik di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh kehendak pihak-pihak tertentu.
"Aturan hanya dijadikan prosedur kelengkapan administrasi semata. Padahal kenyataannya berbeda. Dalam penerapan sistem e-catalog di dinas teknis, pemenang pekerjaan sudah dipastikan ditentukan oleh Bupati Purwakarta," ungkap IR kepada awak media, Jumat (16/5/2026).
Klaim ini diperkuat oleh pengakuan IR yang telah melakukan pengecekan dan investigasi langsung berulang kali ke dinas-dinas terkait. Dari tingkat Kepala Dinas hingga pejabat di bawahnya, jawaban yang diterima selalu sama dan mengarah pada satu pihak saja.
"Setiap kali saya konfirmasi ke Kepala Dinas atau Kepala Bidang, jawabannya selalu sama: 'Saya harus berkoordinasi dulu ke pimpinan atau ke Bupati'," tambahnya.
Ditinjau dari sisi regulasi, Kepala Daerah berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menetapkan kebijakan umum. Namun, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Kepala Daerah dilarang melakukan intervensi secara langsung untuk memenangkan penyedia jasa tertentu. Hal ini diatur agar proses lelang tetap bersih, akuntabel, dan tidak menimbulkan kecurigaan konflik kepentingan.
Kondisi ini sangat disayangkan oleh IR. Baginya, aturan hukum yang dibuat negara justru seolah sengaja dibuat untuk dilanggar oleh para penyelenggara negara yang seharusnya menjadi teladan.
"Saya selaku aktivis masyarakat Purwakarta sangat menyayangkan kondisi ini. Aturan dibuat, namun nyatanya justru dilanggar oleh mereka yang berwenang," tegas IR.(tim/red)
Posting Komentar