NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum Atas Dugaan Masalah KPR di Karawang

Aksi Mendesak Transparansi dan Penegakan Hukum Atas Dugaan Masalah KPR di Karawang

KARAWANG | transformasinusa.com - Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika bersama masyarakat dan konsumen perumahan di depan kantor BTN Cabang Karawang, Senin (22/6/2026), sempat diwarnai ketegangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, terlihat bersitegang dengan seorang pejabat BTN yang disebut bernama Guntur.

Perdebatan antara keduanya berlangsung di tengah berlangsungnya aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di wilayah Karawang.

Situasi sempat memanas dan keduanya nyaris terlibat adu fisik. Namun, insiden tersebut berhasil diredam setelah sejumlah petugas keamanan dan pejabat BTN Karawang yang berada di lokasi segera melerai.

Meski sempat terjadi ketegangan, aksi unjuk rasa tetap berlangsung hingga para peserta menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak terkait.

Sebelumnya, LBH Arya Mandalika telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Karawang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam surat bernomor 33/LBH ARYAMANDALIKA/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, aksi tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai di BTN Cabang Karawang.

LBH Arya Mandalika menyatakan aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan permasalahan penyaluran KPR, perlindungan konsumen perumahan, serta mendorong transparansi dan penegakan hukum atas berbagai persoalan yang disebut telah menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mendesak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Karawang untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab atas berbagai persoalan penyaluran KPR yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi data debitur, kredit fiktif, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai dugaan pelanggaran hukum lainnya yang disebut terjadi dalam proses penyaluran KPR di wilayah Karawang.

Ketiga, meminta BTN Karawang dan pihak pengembang memberikan kepastian hukum kepada konsumen yang hingga kini belum memperoleh hak sebagaimana diperjanjikan.

Selain itu, massa juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Kabupaten Karawang, serta instansi terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek perumahan yang diduga bermasalah.

Dalam tuntutannya, LBH Arya Mandalika turut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek perumahan yang disebut memiliki pola permasalahan serupa, di antaranya Perumahan Jati Mulya, Griya Asri, Haliman, Grand City, Pangulah Permai, serta proyek-proyek lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Massa juga menuntut pemulihan hak-hak konsumen yang dirugikan melalui penyelesaian pembangunan rumah, pengembalian dana, maupun bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum untuk bertanggung jawab secara pidana, perdata maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

LBH Arya Mandalika juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan penyelesaian berbagai persoalan tersebut hingga terwujud kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BTN terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut maupun insiden ketegangan yang terjadi di lokasi unjuk rasa.


 (Rizki Ramdani)

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar