Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Akan Gugat PLN ke BPSK Terkait Pemadaman Listrik
Bandung | transformasinusa.com – Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, Dr. Firman Tumantara End menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap PLN ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung terkait dugaan kerugian konsumen akibat pemadaman listrik.
Gugatan tersebut dijadwalkan akan diajukan pada Senin, 22 Juni 2026, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 19 juncto Pasal 23 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Menurut Ketua HLKI Jabar-Banten-DKI Jakarta, langkah hukum ini dilakukan atas nama pribadi sekaligus sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak konsumen yang terdampak pemadaman listrik.
Selain mengajukan gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung, pihaknya juga berencana melanjutkan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia dan menempuh jalur litigasi melalui Pengadilan Negeri apabila diperlukan
“Upaya ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran sekaligus perhatian bagi PLN dan pemerintah agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat semakin baik serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konsumen,” unkapnya.
HLKI menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, dan berkesinambungan. Apabila terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain pelanggaran terhadap UUPK 8/99 PT. PLN Persero bisa dijerat secara berlapis dengan 3 undang-undang, antara oleh Undang-undang Ketenagalistrikan, Undang-undang Pelayanan Publik dan Undang-undang HAM, ujarnya. (re’d)
Posting Komentar