Keluhan Warga Karang Agung Menguat, DPRD MUBA Soroti Kanal Tanpa Izin, Plasma Belum Dipenuhi dan Ganti Rugi Mangkrak Bertahun-tahun
TRANSFORMASINUSA.COM | - MUBA Keluhan masyarakat Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, terhadap PT Surya Cipta Kahuripan (PT SCK) kembali menguat. Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada 8 Juli 2026.
Dalam peninjauan yang melibatkan Polsek Lalan, Danramil Bayung Lencir, ATR/BPN, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat, DPRD Muba menemukan sejumlah persoalan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 130/KOM-II/DPRD/VII/2026.
"Sejumlah warga menyampaikan bahwa kanal dibangun tanpa adanya musyawarah dengan pemilik lahan, tanpa persetujuan masyarakat, serta tanpa penyelesaian pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi secara menyeluruh.
Selain persoalan lahan, warga juga mengeluhkan dampak pembangunan kanal yang mengakibatkan longsor di sepanjang tepi kanal, perubahan tata air, banjir dan genangan di kebun, erosi tanah hingga menurunnya produktivitas lahan pertanian mereka.
Beberapa warga seperti Amir Hamzah, Herman, Suhardi, Abdul Salam, A. Rafiq dan Novel Apriyanto mengaku kebun milik mereka terdampak akibat pembangunan kanal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bahkan terdapat indikasi sebagian kanal masih berada di atas lahan masyarakat yang belum pernah dibebaskan secara sah.
Keluhan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum tuntasnya pembayaran ganti rugi lahan. Warga mengaku masih memegang berbagai dokumen kepemilikan, seperti Surat Pengakuan Hak (SPH), surat segel, kwitansi jual beli, surat penguasaan fisik, hingga keterangan saksi sebagai dasar klaim atas lahan yang dikuasai perusahaan.
Ganti rugi lahan belum tuntas
Warga masih memegang bukti kepemilikan seperti SPH, surat segel, kwitansi jual beli, surat penguasaan fisik, dan keterangan saksi sebagai dasar klaim atas lahan yang dikuasai perusahaan. Namun pembayaran ganti rugi belum diselesaikan secara menyeluruh.
Kewajiban plasma belum dipenuhi
Berdasarkan Keputusan Bupati Muba Nomor 1827 Tahun 2004, PT SCK wajib membangun kebun plasma,Kuasa hukum Koperasi Surya Citra Sejahtera, H. Rabik HS, SE, SH, MH menyebut Plasma yang sudah ditanam PT SCK: sekitar 42 hektare,lahan yang sudah disiapkan koperasi dan siap tanam: sekitar 562 hektare, belum direalisasikan Kewajiban tambahan plasma ke masyarakat: sekitar 800 hektare
Komisi II merekomendasikan:
Audit menyeluruh terhadap PT SCK. Meliputi verifikasi HGU, peta HGU, izin lokasi, AMDAL, RKL-RPL, site plan kanal, data ganti rugi, data pembangunan plasma, dan dokumen pelepasan hak.
Penyelesaian melalui musyawarah
Realisasi segera pembangunan plasma di 562 hektare yang sudah tersedia, dan pemenuhan tambahan 800 hektare sebelum RDP,Rapat Dengar Pendapat dijadwalkan 27 Juli 2026. RDP akan mempertemukan PT SCK dengan masyarakat yang diwakili Kantor Hukum H. Rabik SE, SH, MH dan Rekan.
[ RED ] SUHAIMI

Posting Komentar