NEWS BREAKING NEWS
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral Dugaan Pungli, Pelaku Ternyata Mantan Anggota Polri

Polres Lubuk Linggau Klarifikasi Video Viral Dugaan Pungli, Pelaku Ternyata Mantan Anggota Polri

TRANSFORMASINUSA.COM |  Video yang memperlihatkan seorang pria berseragam polisi lalu lintas meminta uang kepada sopir truk di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.Rabu (8/7/2026) dini hari,Video tersebut memperlihatkan aksi dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh seseorang yang mengenakan seragam polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau


Pelaku diketahui Bernama Efta Dian Akutra, mantan personel Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka).


Berdasarkan catatan resmi institusi, yang bersangkutan telah menjalani Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Mei 2025 akibat pelanggaran berat berupa tidak pernah masuk dinas (disersi). Dengan status tersebut, seluruh tindakan pelaku tidak lagi memiliki hubungan maupun mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Menindaklanjuti video yang beredar dan meresahkan masyarakat, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo bergerak melakukan penangkapan.


Pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang berada di RT 01 Nomor 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.


Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan milik Hendri di RT 15 Nomor 54, Kelurahan Jawa Kanan SS, dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah atribut kepolisian yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


Setelah dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau, pelaku menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine oleh Sie Dokkes. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan penggunaan narkotika jenis sabu.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi yang terekam dalam video viral dilakukan pada Senin malam (6/7/2026) hingga Selasa dini hari (7/7/2026) sekitar pukul 02.00–04.00 WIB. Dari aksi tersebut, pelaku mengaku memperoleh uang sebesar Rp70 ribu.


Pelaku juga mengakui sengaja menggunakan seragam dinas miliknya saat masih menjadi anggota Polri untuk meyakinkan sekaligus menakut-nakuti para sopir truk, fuso, maupun tronton yang melintas sehingga menyerahkan sejumlah uang.


Menurut pengakuannya, praktik pungli tersebut telah dilakukan sejak dirinya dipecat dari institusi Polri. Namun, aktivitas itu menjadi lebih rutin sejak Mei 2026, dengan beroperasi hampir setiap hari pada pukul 02.00 hingga 04.00 WIB menggunakan sepeda motor pribadi.


Dalam sehari, pelaku mengaku memperoleh uang sekitar Rp70 ribu hingga Rp80 ribu. Hasil pungli tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rompi hijau bertuliskan POLISI dengan name tag EFAN, dua set pakaian dinas lapangan (PDLT), satu buah helm hitam merek TSK, sepasang sandal kulit hitam putih merek SIKIL, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BD 2501 IU yang digunakan pelaku saat beraksi.



[ RED ] SUHAIMI


 

 

TRANSFORMASINUSA NEWS

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Saran bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih

Posting Komentar