PKS Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Dibahas dan Disahkan
TRANSFORMASINUSA.COM || Jakarta — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mendorong DPR RI dan pemerintah untuk segera melanjutkan serta menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. PKS menilai regulasi nasional yang lebih komprehensif dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan terhadap produksi, peredaran, hingga promosi minuman beralkohol.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, mengatakan partainya telah lama menjadikan RUU Minol sebagai salah satu agenda legislasi yang diperjuangkan di parlemen. Fraksi PKS, kata dia, secara konsisten mendorong pembahasan regulasi tersebut bersama fraksi-fraksi lain dengan mempertimbangkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“PKS konsisten mengusulkan dan memperjuangkan RUU ini di parlemen, terutama di Badan Legislasi DPR RI. Kita membutuhkan payung hukum nasional yang kuat untuk mengatur minuman beralkohol, termasuk bagaimana kegiatan promosi dan distribusinya dilakukan di tengah masyarakat,” ujar Kholid, dikutip dari laman resmi PKS, Jumat (14/8/2026).
Kholid menyebut RUU Minol telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2021. Karena itu, ia berharap pembahasan regulasi tersebut tidak kembali tertunda dan dapat segera memperoleh kepastian dari DPR bersama pemerintah.
Dorongan tersebut kembali mengemuka setelah muncul kasus yang menjadi perhatian publik terkait dugaan penyandingan minuman keras dengan ayat suci Al-Qur’an dalam materi promosi. Kasus itu dinilai Kholid dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengaturan dan pengawasan terhadap promosi minuman beralkohol di ruang publik.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan ketika muncul polemik. Pemerintah dan DPR perlu membangun sistem regulasi yang mampu mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Jangan sampai kita hanya ramai ketika ada kasus, kemudian setelah perhatian publik mereda persoalannya kembali dilupakan. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola kegiatan promosi di ruang publik,” tegasnya.
PKS berharap pembahasan RUU Minol dapat kembali menjadi perhatian DPR dan pemerintah sehingga keberadaan regulasi tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas promosi dan distribusi minuman beralkohol di masyarakat.
Pewarta: Mawi

Posting Komentar