News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BeritaNasional [BREAKING NEWS] Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi Teguran

BeritaNasional [BREAKING NEWS] Bawaslu Putuskan Ketua KPU Bersalah dalam Perkara Penghitungan Suara Dapil Jatim VI, Sanksi Teguran

 


TRANSFORMASINUSA.COM | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bersalah melanggar tata cara dan mekanisme rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional.

Pada perkara tersebut, Hasyim menjadi terlapor terkait adanya penambahan suara caleg Partai Golkar di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) 6.

Dalam pembacaan putusan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan terlapor bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional,” kata Bagja membacakan putusan, Selasa (26/3/2024).

“Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam pertimbangannya, Bawaslu berpendapat ada fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada enam tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil Jatim 6.

“Menimbang, dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada enam TPS tersebut, majelis pemeriksa menilai terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, membacakan pertimbangan.

Bawaslu juga berpendapat perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat terkait perolehan suara tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan KPU.

Baca Juga: Balas Sindiran 02 di MK, Timnas Amin: Jangan Sampai Hotman Menangis

“Perbuatan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional, majelis berpendapat bahwa tindakan terlapor melanggar ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU nomor 5Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suaradan penetapan hasil pemilihan umum.”

Sumber Berita / Artikel Asli : kompas tv

Tags

TNC GROUP CHATT ME

Kritik dan Sarang bisa melalui kolom dibawah ini,Terima Kasih